![]() |
Sumber foto: TikTok |
NARRAN.ID, OPINI — Kawan-kawan, masih ingat video hoaks AI Bu Sri Mulyani (SM) sebelumnya? Karena video tersebut telanjur menyebar secara masif dan gak terkendali hingga memicu emosi publik, hal yang gak diinginkan pun terjadi. Akibatnya, Bu SM menjadi korban penjarahan sebanyak dua kali. Nah, ketika ini terjadi, siapa yang harus bertanggung jawab?
Setelah latah menyebarkan video hasil AI deepfake, kali ini sebagian warganet latah pula membuat AI manipulasi foto secara berjemaah. Tren ini menggambarkan seseorang dengan idolanya. Sekilas gak ada sesuatu yang bermasalah sampai munculnya penyalahgunaan AI dengan menambah perintah (prompt) yang bernuansa “mesra”. Ada, sih, yang bilang kalau ini cuma seru-seruan. Wah, kalau lo beranggapan kayak gitu, berarti kejiwaan lo mesti diperiksa!
“Ah, gapapa. Lagian, yang bikin juga banyak. Idola gua juga gak bakal permasalahin.” Wah, PD banget lo berpikir begitu?! Mentang-mentang Indonesia ini luas banget, jadi bisa berpikir kalau tindakan lo bakal aman-aman saja? Kalau idola lo itu orang luar Indonesia, mungkin secara realistis hampir gak mungkin dipermasalahkan. Namun, apa jadinya jikalau idola itu masih berada di satu negara yang sama dengan lo?
Lo bikin foto “mesra” dengannya menggunakan AI, terus mereka gak terima karena merasa risih atau mereka berpikir foto tersebut berpotensi menjadi fitnah di kalangan keluarga, teman, kerabat, orang dekat, bahkan publik. Ya, lo harus siap menanggung risiko dari sikap FOMO lo.
![]() |
Sumber: Instagram |
Siapa Bilang Idola Lo Gak Bakal Risih?
Mungkin "it's okay" kalau cuma sebatas akun lo ‘diblokir’. Namun, gimana kalau ternyata bakal sampai diproses lewat hukum? Diblokir idola saja rasanya sudah gak enak, apalagi dipidanakan? Sadar, kesannya lo seburuk itu bagi idola lo sendiri!
Dalam perspektif hukum di Indonesia, yang namanya ‘pelecehan’ itu merujuk pada tindakan yang merendahkan harga diri seseorang melalui serangan terhadap tubuh atau aspek seksualnya, baik secara fisik maupun non-fisik. Pelaku dapat dikenakan sanksi berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk kejadian tertentu, misalnya pelecehan yang terjadi melalui media sosial.
Tinggal pilih saja, mau diperkarakan lewat pasal yang mana?
Penulis: Amin Rais (SJW Karbitan)
#AI #harassement #hukum #UUITE #BijakBermedsos #FOMO