Iklan

4 Pulau di Aceh Diputuskan Masuk Sumatra Utara: Pemerintah Jangan Nyalakan Api di Sumbu Disintegrasi

narran
Jumat, 13 Juni 2025 | Juni 13, 2025 WIB Last Updated 2025-06-13T09:32:17Z

4 Pulau di Aceh Diputuskan Masuk Sumatra Utara: Pemerintah Jangan Nyalakan Api di Sumbu Disintegrasi
Foto: Google Maps

NARRAN.ID, NEWS -- Polemik mengenai status empat pulau yang terletak di perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatra Utara (Sumut) kembali menjadi perhatian publik. Pulau-pulau tersebut—Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil—dahulu tercatat sebagai bagian dari wilayah Aceh. Namun, dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 25 April 2025, status keempat pulau tersebut dialihkan ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut. Bahkan, Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa sengketa ini telah berlangsung sejak tahun 1928.

"Dari tahun 1928 persoalan ini sudah ada. Prosesnya sangat panjang, bahkan jauh sebelum saya menjabat. Sudah berkali-kali difasilitasi rapat oleh berbagai kementerian dan lembaga," ujar Tito.

Keputusan tersebut mendapat tanggapan keras dari Pemerintah Provinsi Aceh. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menegaskan bahwa pulau-pulau itu seharusnya tetap menjadi bagian dari Aceh, mengingat adanya bukti sejarah dan budaya yang kuat. Ia berpendapat bahwa keputusan Kemendagri ini tidak mencerminkan fakta historis dan kultural yang ada. Keputusan ini juga ditolak keras oleh anggota DPD RI dari Aceh, Sudirman Haji Uma.

"Gagasan tersebut menyimpang dari aspirasi masyarakat Aceh yang selama ini konsisten menuntut kejelasan status dan pengembalian kedaulatan penuh atas wilayah yang disengketakan," ujar Sudirman.

Keputusan ini juga menimbulkan berbagai respons negatif dari netizen. Bahkan, ada yang mengingatkan pemerintah pusat agar tidak menyalakan api di sumbu disintegrasi.

Merespons polemik ini, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengungkapkan bahwa Kemendagri berencana untuk melakukan kajian ulang mengenai status keempat pulau pada 17 Juni 2025. Kajian ini akan dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi. Bima menekankan bahwa dalam menyelesaikan sengketa ini, penting untuk mempertimbangkan aspek sejarah dan budaya, bukan hanya faktor geografis.

Sebagai bagian dari proses kajian ulang, Kemendagri akan melibatkan Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi yang terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga terkait. Selain itu, para kepala daerah, tokoh masyarakat, dan anggota DPR dari kedua provinsi akan diundang untuk memberikan pandangan dan masukan. Langkah ini diambil untuk mencari solusi yang adil dan menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat.

Polemik ini menunjukkan betapa pentingnya mempertimbangkan aspek sejarah dan budaya dalam menetapkan batas wilayah administratif. Penyelesaian sengketa semacam ini memerlukan pendekatan yang komprehensif dan melibatkan semua pihak terkait agar tercapai kesepakatan yang saling menguntungkan dan tidak menimbulkan konflik di masa depan.

#Aceh #Sumut #Polemik #SengketaPulau #Disintegrasi #Referendum

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 4 Pulau di Aceh Diputuskan Masuk Sumatra Utara: Pemerintah Jangan Nyalakan Api di Sumbu Disintegrasi

Trending Now