![]() |
Sumber: Istimewa |
Sebagai
Anggota DPR RI Dapil Madura, Cak Eric, akrab disapa, ingin agenda tersebut
disertai oleh tokoh masyarakat dan ahli hukum serta warga Papua. Karena itu, menurut Putra
Daerah Bangkalan itu, masyarakat perlu pemahaman mendasar tentang sosialisasi 4
pilar.
“Pancasila,
UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, memiliki hubungan yang erat dalam
konteks kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia”, terang Eric kepada peserta.
Eric juga menjelaskan bahwa Hukum adat Madura, sebagai aturan yang tumbuh dan
berkembang dalam masyarakat, seringkali sejalan dengan nilai-nilai yang
terkandung dalam 4 pilar.
Sehingga,
lanjut Eric Hermawan, bahwa Sosialisasi 4 pilar bertujuan untuk memperkuat pemahaman
dan penerapan nilai-nilai kebangsaan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk
dalam konteks penerapan hukum adat.
“Hukum
adat adalah aturan-aturan tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dalam suatu
masyarakat, yang mengatur berbagai aspek kehidupan seperti perkawinan, warisan,
kepemilikan tanah, dan penyelesaian sengketa”, tegasnya.
Anggota
Komisi XI itu berikan pikiran bahwa banyak nilai dalam hukum adat yang sejalan
dengan nilai-nilai dalam 4 pilar. Misalnya, lanjut Eric, semangat gotong
royong dan musyawarah dalam penyelesaian sengketa selaras dengan
nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.
“Dengan memahami dan mengamalkan nilai-nilai dalam 4 pilar, masyarakat diharapkan dapat menjaga keharmonisan hubungan antarwarga, melestarikan budaya, dan membangun negara yang berlandaskan pada nilai-nilai luhur bangsa”, harapnya.[Red]