![]() |
Sumber foto: Kompas.com/Ardito Ramadhan D |
NARRAN.ID, NEWS -- Jakarta, 17 Juli 2025 — Di tengah kritik publik terhadap proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), DPR RI akhirnya angkat suara. Melalui konferensi pers yang digelar di kompleks parlemen Senayan, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membantah keras tudingan bahwa proses legislasi dilakukan secara tergesa-gesa dan tidak transparan.
“Saya menolak keras penyusunan RUU ini disebut ugal-ugalan. Justru, yang mengkritik itu yang ugal-ugalan,” kata Habiburokhman dalam pernyataannya yang disiarkan oleh Antara TV, Kamis (17/7).
Pernyataan tersebut muncul setelah munculnya desakan dari sejumlah elemen masyarakat sipil, akademisi, hingga lembaga hukum, yang menilai pembahasan revisi KUHAP kurang melibatkan publik dan minim sosialisasi. Kritik menguat setelah publik mengalami kesulitan mengakses dokumen resmi seperti draf RUU dan daftar inventaris masalah (DIM) di situs resmi DPR.
Menanggapi hal itu, Habiburokhman menyebut DPR telah menjalankan proses pembahasan secara terbuka, bahkan menyebut DPR sebagai “institusi paling transparan”. Ia menambahkan, dokumen-dokumen pembahasan tersedia secara publik dan bisa diakses oleh siapa pun.
“Kalau tidak bisa diunduh, bisa datang langsung ke Kesekjenan DPR. Semua tersedia,” ujarnya dikutip dari Liputan6.com.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menjelaskan bahwa keterbatasan akses publik ke situs DPR dalam beberapa waktu terakhir bukan disebabkan oleh upaya menutup informasi, melainkan akibat gangguan teknis.
“Kami mengalami gangguan siber yang cukup signifikan, terutama saat traffic tinggi. Itu sebabnya situs sempat tidak stabil,” kata Indra dalam pernyataan terpisah yang dilansir Suara.com.
Habiburokhman juga menegaskan bahwa rapat-rapat Panitia Kerja (Panja) maupun Tim Redaksi dilakukan secara formal dan profesional, meskipun tidak seluruhnya disiarkan secara langsung. Menurutnya, keputusan untuk tidak menyiarkan seluruh rapat bukan berarti pembahasan dilakukan secara tertutup.
“Kami tidak bisa siarkan semua karena ada protokol teknis dan keamanan. Tapi siapa pun bisa datang, termasuk media, untuk memantau,” ujarnya.
Meski demikian, sejumlah lembaga, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetap menyuarakan keprihatinan terhadap sejumlah pasal dalam draf revisi KUHAP. KPK menilai setidaknya ada 17 persoalan yang dapat menghambat pemberantasan korupsi, termasuk pasal-pasal yang bisa mengurangi kewenangan penegak hukum dalam memeriksa saksi atau melakukan pencegahan keluar negeri.
DPR menyatakan siap menerima masukan dari berbagai pihak dan menyambut baik kritik yang konstruktif. Namun, DPR juga mengingatkan agar proses legislasi tidak selalu disandingkan dengan asumsi negatif.
“Silakan beri masukan, tetapi jangan membangun opini seolah-olah kami sembunyi-sembunyi. Karena justru kami yang paling terbuka,” tutup Habiburokhman.
#DPRRI #RKUHO