![]() |
Foto: Unsplash/Ye Jinghan |
NARRAN.ID, NEWS -- Institut Teknologi Bandung (ITB) memberikan apresiasi terhadap keputusan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menunda penahanan terhadap mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) berinisial SSS. Sebelumnya, SSS ditahan karena terkait dengan unggahan meme yang melibatkan Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo di media sosial.
Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Dr. N. Nurlaela Arief, MBA, IAPR, menilai bahwa penangguhan penahanan ini adalah langkah yang tepat, mengingat SSS masih dalam tahap pembelajaran dan pengembangan diri. "Kami berharap SSS dapat melanjutkan pendidikannya dengan baik dan mendapatkan pembinaan yang diperlukan," kata Dr. Nurlaela.
Pada 6 Mei 2025, SSS ditangkap setelah mengunggah meme yang menampilkan gambar manipulasi AI dari Prabowo dan Jokowi berciuman. Meme tersebut dianggap melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengancam dengan hukuman penjara hingga 12 tahun.
Setelah penangguhan penahanan, kuasa hukum SSS, Khaerudin Hamid Ali Sulaiman, menyampaikan permohonan maaf atas unggahan tersebut. "Kami dan klien kami mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Prabowo dan Bapak Jokowi atas perbuatan klien kami yang telah mengunggah dan menimbulkan kegaduhan," ujar Khaerudin.
ITB juga menegaskan komitmennya untuk memberikan pembinaan kepada SSS, baik dalam aspek akademik maupun pribadi, untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. "Kami berharap SSS dapat menjadi individu yang lebih bijaksana dalam menyampaikan pandangannya kepada publik," tambah Dr. Nurlaela.
Pihak kepolisian memastikan bahwa SSS dalam kondisi sehat setelah penangguhan penahanan dan akan terus didampingi oleh keluarga, kuasa hukum, serta pihak kampus selama proses hukum berjalan. [Red]