![]() |
Foto: Abu Rizal Biladina |
NARRAN.ID, NEWS -- Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji formil terhadap Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) pada Rabu, 14 Mei 2025, pukul 10.00 WIB. Gugatan ini dilayangkan oleh tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) yang menilai proses pembentukan UU tersebut cacat secara prosedural.
Sidang ini menjadi langkah awal dalam menguji apakah pembentukan UU TNI telah sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hukum yang berlaku. Para pemohon datang ke MK membawa kekhawatiran bahwa undang-undang tersebut dibentuk tanpa transparansi dan partisipasi publik yang memadai.
Alasan Gugatan: Dari Legislasi Kilat hingga Kurangnya Partisipasi Publik
Dalam berkas permohonan, para mahasiswa menyebut bahwa revisi UU TNI tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) prioritas. Namun, pembahasannya dilakukan secara cepat dan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 20 Maret 2025.
“Kami melihat proses legislasi ini dilakukan secara terburu-buru. Tanpa kajian yang matang dan tanpa keterlibatan publik yang berarti,” ujar salah satu pemohon saat konferensi pers di depan gedung MK.
Selain itu, mereka menyoroti penggunaan naskah akademik lama yang disusun pada periode DPR sebelumnya. Padahal, RUU TNI tersebut tidak berstatus carry over sehingga menurut mereka seharusnya memerlukan pembahasan ulang dari awal.
Tuntutan Mahasiswa: Batalkan UU TNI dan Kembalikan Versi Lama
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan UU TNI tidak sah secara hukum dan bertentangan dengan UUD 1945. Mereka juga meminta MK memulihkan ketentuan UU TNI ke versi semula, yakni UU Nomor 34 Tahun 2004, sebelum direvisi.
“Kalau proses pembentukannya cacat, maka substansinya pun harus ditinjau ulang,” tegas salah satu pemohon.
Respons Pemerintah dan DPR: Silakan Gugat, Kami Siap Hadapi
Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pembahasan RUU TNI telah sesuai mekanisme. Namun, ia menghormati langkah hukum yang ditempuh masyarakat.
"Silakan diuji ke MK. Itu hak konstitusional warga negara," ujarnya.
(Dilansir dari Kompas.com, Seru.id, Bisnis.com)
#MK #MahkamahKonstitusi #UUTNI #Militer #Mahasiswa #Hukum #JudicialReview