![]() |
Foto: JawaPost |
Menurut Puan, keputusan besar seperti memperpanjang masa kerja ASN tidak bisa diambil secara terburu-buru. Ada banyak aspek krusial yang perlu dipertimbangkan, mulai dari keberlangsungan regenerasi birokrasi, efisiensi kinerja hingga beban anggaran negara.
"Usulan itu jangan langsung diterima. Harus dikaji ulang secara komprehensif. Perlu dilihat apakah akan menghambat regenerasi dan bagaimana pengaruhnya terhadap anggaran," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Minggu (25/5).
Korpri Ajukan Usulan Resmi
Gagasan ini pertama kali disampaikan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Dalam surat resminya yang ditujukan kepada Ketua DPR dan Menteri PAN-RB, Korpri mengusulkan agar usia pensiun jabatan fungsional utama ASN bisa diperpanjang hingga 70 tahun. Tujuannya, menurut mereka, adalah mempertahankan SDM berpengalaman dan mencegah kekosongan kompetensi di berbagai lini birokrasi.
Namun, banyak pihak menilai usulan tersebut tidak sejalan dengan semangat peremajaan birokrasi yang telah lama digaungkan pemerintah.
Kekhawatiran Menumpuk: Regenerasi hingga Beban Anggaran
Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, menilai perpanjangan usia pensiun bisa menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi, tenaga senior tetap bisa mengabdi. Namun di sisi lain, regenerasi bisa terhambat dan peluang anak muda masuk ke dunia birokrasi semakin sempit.
"Kalau usia pensiun diperpanjang, tentu berdampak pada proses rekrutmen. Kita tidak ingin lulusan baru atau generasi muda kehilangan kesempatan menjadi ASN," jelas Bahtra.
Sementara itu, dari sisi pemerintah, Menteri PANRB Rini Widyantini juga mengingatkan agar wacana ini dilihat dari sudut pandang anggaran. Menurutnya, perpanjangan masa kerja tentu berdampak pada pembiayaan gaji, tunjangan, dan pensiun.
"Harus dipertimbangkan juga kemampuan fiskal negara. Jangan sampai kebijakan ini membebani APBN dalam jangka panjang," kata Rini dalam pernyataan resminya.
Bandingkan dengan TNI-Polri
Wacana ini juga menarik perhatian karena muncul di tengah pembahasan soal usia pensiun untuk anggota TNI dan Polri. Saat ini, usia pensiun anggota Polri ditetapkan pada usia 58 tahun, meskipun untuk perwira tinggi bisa diperpanjang dengan Keputusan Presiden. Sementara TNI juga tengah membahas kemungkinan revisi usia pensiun untuk jabatan tertentu.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan: apakah perpanjangan usia pensiun hanya relevan bagi ASN fungsional tertentu, atau akan diterapkan secara umum?
Menimbang Ulang demi Masa Depan ASN
Meningkatkan usia pensiun tentu bukan wacana baru. Namun, mengingat dampaknya yang luas—baik dari sisi regenerasi maupun anggaran—usulan ini menuntut kehati-hatian.
Ketua DPR menegaskan bahwa DPR akan membuka ruang diskusi lebih lanjut, termasuk mendengar masukan dari publik, pakar kebijakan publik, dan pelaku birokrasi itu sendiri.
“Kita tidak menolak wacana, tapi harus bijak. Jangan sampai niat mempertahankan pengalaman justru mengorbankan masa depan ASN muda,” pungkas Puan.