![]() |
| Sumber foto: bskdn.kemendagri.go.id |
Kemendiktisaintek menetapkan bahwa honorarium peneliti kini dapat dianggarkan dari dana hibah riset APBN dengan batas maksimal 25% dari total dana riset, kebijakan baru yang bertujuan meningkatkan profesionalisme dan produktivitas riset di perguruan tinggi. Kebijakan ini patut diapresiasi sebagai langkah progresif negara dalam mengakui kerja intelektual sebagai bentuk kerja profesional. Selama bertahun-tahun, peneliti khususnya di perguruan tinggi dituntut menghasilkan penelitian bermutu tinggi dengan insentif yang kerap tidak sebanding. Dengan adanya kebijakan 25% dana riset masuk kantong peneliti, dapat dibaca sebagai upaya perbaikan ketimpangan struktural dalam sistem riset nasional sekaligus sebagai bentuk apresiasi atas kerja intelektual peneliti.
Adanya apresiasi finansial tidak otomatis berbanding lurus dengan peningkatan kualitas riset, jangan sampai honor peneliti meningkat tapi kualitasnya menurun, disinilah persoalan muncul, produktivitas yang didorong oleh insentif finansial mempunyai resiko melahirkan budaya “kejar target” dalam publikasi penelitian tanpa hati-hati dalam menjaga orisinalitas karya ilmiah.
Seiring meningkatnya produktivitas riset yang didukung oleh dana penelitian, Beresin Solusi hadir dalam layanan Turnitin untuk menjaga orisinalitas karya ilmiah, sehinggan peneliti dapat meastikan karya ilmiahnya sesuai etika sebelum dipublikasikan dan mendapatkan dana riset.
Pada akhirnya, kebijakan dana riset dan layanan pengecekan Turnitin tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Honor yang layak harus dibarengi dengan tanggung jawab ilmiah, dan produktivitas riset harus sejalan dengan integritas akademik. Jika tidak, dana riset berisiko hanya menjadi angka anggaran, bukan investasi pengetahuan. Dalam konteks inilah, layanan seperti Turnitin Beresin Solusi menemukan legitimasi etiknya dalam kontribusi nyata menjaga martabat riset dan akademisi Indonesia.
Penulis: Imam Baihaqi
#DanaRiset #Penelitian #Ilmiah #Intelektual


