![]() |
| Foto: Istimewa |
Dalam konteks ini, konflik agraria tidak dapat lagi dipahami sebagai sengketa lahan biasa. Ia merupakan ekspresi dari relasi kuasa yang timpang antara negara, kepentingan modal, dan masyarakat. Ketika satu sektor ekonomi mendominasi arah pembangunan daerah, pertanyaan tentang netralitas kekuasaan berhenti menjadi wacana akademik dan berubah menjadi persoalan keadilan konkret yang dialami warga sehari-hari.
Setiap konflik agraria selalu memunculkan pertanyaan yang sama: di mana posisi negara. Apakah hadir sebagai penengah yang adil, atau sekadar pengelola ketertiban agar aktivitas industri tetap berjalan? Kecurigaan publik tidak lahir dari provokasi, melainkan dari pengalaman kolektif melihat konflik muncul, dimediasi, lalu dibiarkan menggantung tanpa keputusan final. Dalam pola seperti ini, pembiaran dinormalisasi dan kepercayaan publik terkikis secara perlahan.
Keberanian politik untuk menertibkan, mengevaluasi, apalagi mencabut izin perkebunan bermasalah hampir tak terdengar. Bukan karena ketiadaan dasar hukum, melainkan karena langkah tersebut menuntut jarak yang tegas antara kekuasaan dan kepentingan bisnis. Padahal, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 secara jelas menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk mempersempit ruang hidup masyarakat.
Ekspansi sawit telah mengubah struktur ruang dan relasi sosial di Padang Lawas. Tanah yang sebelumnya menjadi basis penghidupan dan keberlanjutan sosial bergeser menjadi komoditas yang diatur melalui izin dan peta konsesi. Perubahan ini tidak netral. Ia melahirkan konflik agraria yang berulang, ketegangan sosial berkepanjangan, serta kerusakan lingkungan yang semakin nyata.
Pola konflik yang muncul relatif seragam. Warga mengelola lahan bertahun-tahun, lalu suatu hari mengetahui tanah tersebut masuk dalam wilayah konsesi. Proses penetapan izin kerap berlangsung tanpa konsultasi publik yang bermakna, bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menegaskan fungsi sosial tanah serta perlindungan hak masyarakat atas penguasaan dan pemanfaatan tanah.
Di kecamatan seperti Sosa, Barumun, dan Barumun Tengah, konflik lahan membentuk pengalaman kolektif. Patok muncul tanpa kejelasan, kebun dinyatakan bermasalah secara sepihak, dan mediasi dilakukan berulang kali tanpa keputusan akhir. Ketidakpastian ini berlangsung bertahun-tahun, melelahkan warga dan menempatkan mereka dalam posisi tawar yang terus melemah.
Nama PT Torganda dan sejumlah entitas perkebunan besar lain kerap hadir dalam ingatan warga sebagai bagian dari sejarah konflik lahan di wilayah ini. Penyebutan tersebut bukan tuduhan hukum, melainkan fakta sosial yang lahir dari pengalaman langsung masyarakat. Ia mencerminkan persepsi publik mengenai ketimpangan relasi kuasa antara korporasi besar dan masyarakat lokal yang berhadapan dengan legalitas administratif.
Peran negara menjadi titik paling krusial. Negara hadir kuat dalam bentuk izin, peta konsesi, dan dokumen hukum. Namun ketika konflik muncul, kehadiran itu tidak berbanding lurus dengan perlindungan hak warga. Masyarakat diarahkan menempuh jalur hukum yang panjang, mahal, dan melelahkan. Dalam praktiknya, hukum lebih berfungsi sebagai prosedur formal ketimbang instrumen keadilan substantif.
Pembiaran terhadap konflik agraria tidak dapat dibaca sebagai sikap netral. Ia adalah pilihan politik. Negara mengetahui konflik berlangsung dan memahami dampaknya, tetapi penyelesaian substantif terus ditunda. Padahal, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mewajibkan negara melindungi hak atas penghidupan yang layak dan rasa aman bagi setiap warga negara.
Dampak konflik agraria meluas ke berbagai aspek kehidupan. Ketidakpastian status lahan menekan produktivitas pertanian, menurunkan pendapatan rumah tangga, dan menciptakan kemiskinan struktural. Dalam sejumlah kasus, mempertahankan tanah sendiri justru berujung kriminalisasi warga.
Kerusakan lingkungan berjalan seiring dengan konflik agraria. Pembukaan lahan untuk sawit mengubah bentang alam Padang Lawas. Daerah resapan air menyempit, daya serap tanah menurun, dan sungai menjadi lebih rentan meluap. Kondisi ini berlawanan dengan mandat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan negara mencegah kerusakan lingkungan dan menjamin keberlanjutan ekosistem.
Ironisnya, sawit terus dipromosikan sebagai simbol pembangunan. Keuntungan ekonomi dicatat sebagai capaian, sementara biaya sosial dan ekologis ditanggung masyarakat lokal. Pembangunan semacam ini bukan hanya timpang, tetapi juga bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dan keberlanjutan yang dijamin konstitusi.
Jika konflik agraria di Padang Lawas hendak diselesaikan, negara harus mengubah pendekatan secara mendasar. Langkah pertama yang tak terelakkan adalah audit total dan independen atas seluruh izin perkebunan kelapa sawit. Audit harus menguji riwayat penguasaan lahan, proses konsultasi publik, serta dampak sosial dan ekologis berdasarkan daya dukung lingkungan. Hasilnya wajib dibuka ke publik.
Seiring dengan itu, moratorium lokal atas ekspansi sawit di wilayah konflik dan kawasan berisiko ekologis tinggi perlu diberlakukan. Menambah izin baru di atas sengketa lama bukan pembangunan, melainkan reproduksi ketidakadilan.
Penyelesaian konflik harus bergeser dari logika menjaga ketertiban menuju pemulihan hak. Setiap konflik harus memiliki tenggat waktu dan berujung pada keputusan konkret: pengembalian lahan, pengakuan hak kelola, kemitraan yang setara dan dapat diawasi, atau kompensasi yang layak dan terverifikasi. Mediasi tanpa keputusan bukan netralitas, melainkan kekerasan administratif.
Keterbukaan informasi perizinan menjadi prasyarat mutlak. Peta konsesi, dokumen izin, dan hasil evaluasi lingkungan harus dapat diakses publik. Ketertutupan hanya akan terus memproduksi kecurigaan dan memperdalam krisis kepercayaan.
Isu konflik kepentingan di tingkat pengambil kebijakan juga tidak dapat disingkirkan. Ketika pejabat publik memiliki kewenangan atas perizinan dan tata ruang, setiap potensi konflik kepentingan wajib diuji secara terbuka. Ini bukan serangan personal, melainkan standar etika pemerintahan yang sehat.
Saya menegaskan konflik agraria bukan harga pembangunan. Ia adalah tanda pembangunan yang salah arah. Menormalkannya berarti melegitimasi ketidakadilan dan menyiapkan bencana berikutnya. Resolusi yang setengah hati hanya akan menunda ledakan sosial dan ekologis.
Pada akhirnya, konflik agraria di Padang Lawas bukan kegagalan aturan, melainkan kegagalan keberanian. Negara terlalu lama memilih aman secara politik ketimbang adil secara sosial dan ekologis. Selama pembiaran dinormalisasi, konflik akan terus diwariskan. Publik berhak menuntut pembangunan yang berpihak pada keadilan sosial dan keberlanjutan ekologis, bukan pada diam yang berkepanjangan.
Tharlis Dian Syah Lubis
(Pegiat Lingkungan dan Putera Asli Padang Lawas)


