Iklan

Distrik Berisik Jambi Laporkan Gubernur Jambi ke KPK RI atas Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Infrastruktur

narran
Kamis, 22 Mei 2025 | Mei 22, 2025 WIB Last Updated 2025-05-22T06:49:31Z

Distrik Berisik Jambi Laporkan Gubernur Jambi ke KPK
Foto: Istimewa
NARRAN.ID, NEWS -- Jakarta, 21 Mei 2025 — Pemuda yang tergabung dalam komunitas Distrik Berisik Jambi resmi melaporkan Gubernur Jambi ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) atas dugaan penyalahgunaan anggaran dalam berbagai proyek infrastruktur multiyears Pemerintah Provinsi Jambi tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Laporan tersebut disampaikan langsung ke Gedung Merah Putih KPK RI di Jakarta. Dalam keterangannya, pelapor Rachmad Syahputra menyebut bahwa laporan ini dilayangkan sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral terhadap masa depan Provinsi Jambi, yang dinilai sedang menghadapi krisis transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.

“Permasalahan utama terletak pada proyek-proyek infrastruktur yang menggunakan skema multiyears namun anggarannya tidak rasional dan hasilnya tidak terlihat nyata di lapangan. Kami menduga telah terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut,” ujar Rachmad.

Beberapa proyek yang menjadi sorotan dalam laporan tersebut antara lain:
  • Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tahun 2022 senilai sekitar Rp35 miliar
  • Proyek Jambi Islamic Center dengan anggaran Rp 150 miliar
  • Stadion Pijoan di Kabupaten Muarojambi dengan anggaran Rp250 miliar
  • Jalan penghubung Simpang Pudak–Suak Kandis dengan nilai mencapai Rp289 miliar
Laporan tersebut juga mencantumkan temuan BPK RI terkait sejumlah aset negara yang belum dikembalikan serta dugaan kerugian negara yang belum dipulihkan ke kas daerah.

Distrik Berisik Jambi menilai lemahnya penegakan hukum di wilayah Jambi serta tidak adanya tanggapan dari pihak Gubernur terhadap berbagai kritik publik menjadi alasan kuat bagi KPK untuk turun tangan.

“Kami meminta Tim Penyidik KPK RI untuk melakukan penyelidikan serius terhadap APBD Provinsi Jambi tahun 2022–2024, khususnya dalam bidang infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan. Kami menduga kuat adanya penyalahgunaan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara,” tegas Rachmad.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Jambi maupun Gubernur Jambi atas laporan yang telah diterima KPK RI tersebut.

#Korupsi #Jambi #Daerah #Infrastruktur
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Distrik Berisik Jambi Laporkan Gubernur Jambi ke KPK RI atas Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Infrastruktur

Trending Now